Siapa Bapak Koperasi Indonesia dan Jelaskan Pengertian dari Koperasi

KoperasiDesa

Mei 29, 2025

siapa bapak koperasi indonesia dan jelaskan pengertian dari koperasi

Koperasi Desa – Di tengah dinamika perekonomian global yang serba kompetitif, konsep koperasi tetap berdiri tegak sebagai salah satu pilar penting dalam mewujudkan keadilan ekonomi dan kesejahteraan bersama. Model ekonomi yang mengedepankan asas kekeluargaan dan gotong royong ini telah terbukti mampu menjadi kekuatan yang memberdayakan masyarakat dari lapisan bawah. Di Indonesia, semangat koperasi ini tak lepas dari peran sentral seorang tokoh besar yang kita kenal sebagai Bapak Koperasi Indonesia.

Sosok yang dijuluki demikian adalah Dr. (H.C.) Drs. H. Mohammad Hatta, proklamator kemerdekaan Indonesia dan Wakil Presiden pertama Republik Indonesia. Peran beliau dalam mengedukasi, menginspirasi, dan memperjuangkan gerakan koperasi di Tanah Air tak terbantahkan. Namun, sebelum menyelami lebih jauh tentang kiprah sang Bapak Koperasi, mari kita pahami terlebih dahulu apa sebenarnya definisi dan esensi dari koperasi itu sendiri.

Pengertian Koperasi: Asas Kekeluargaan dan Demokrasi Ekonomi

Secara etimologis, kata “koperasi” berasal dari bahasa Inggris cooperation yang berarti “kerja sama”. Namun, dalam konteks ekonomi, koperasi memiliki definisi yang lebih dalam dan terstruktur.

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (yang menjadi landasan hukum koperasi di Indonesia), Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya1 berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Dari definisi tersebut, kita bisa menarik beberapa poin penting mengenai pengertian koperasi:

  1. Badan Usaha: Koperasi adalah entitas bisnis yang menjalankan kegiatan ekonomi dengan tujuan mendapatkan keuntungan, namun keuntungan tersebut bukan menjadi tujuan akhir semata.
  2. Anggota sebagai Pemilik dan Pengguna: Koperasi unik karena anggotanya tidak hanya sebagai pemilik modal, tetapi juga sebagai pengguna jasa atau produk yang ditawarkan koperasi. Misalnya, dalam koperasi simpan pinjam, anggota adalah pemilik sekaligus peminjam atau penabung.
  3. Berdasarkan Prinsip Koperasi: Aktivitas koperasi dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip yang membedakannya dari badan usaha lainnya. Prinsip ini akan dibahas lebih lanjut di bawah.
  4. Gerakan Ekonomi Rakyat: Koperasi merupakan gerakan yang tumbuh dari, oleh, dan untuk rakyat, bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
  5. Asas Kekeluargaan: Ini adalah roh dari koperasi di Indonesia. Koperasi dijalankan dengan semangat kebersamaan, musyawarah untuk mufakat, saling tolong-menolong, dan keadilan, layaknya sebuah keluarga besar.

Prinsip-Prinsip Koperasi:

Prinsip koperasi adalah nilai-nilai fundamental yang menjadi pedoman dalam penyelenggaraan dan pengembangan koperasi. Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992, prinsip koperasi meliputi:

  1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka: Setiap orang yang memenuhi syarat dapat menjadi anggota tanpa paksaan dan diskriminasi.
  2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis: Setiap anggota memiliki hak suara yang sama (satu anggota satu suara), tidak berdasarkan besarnya modal yang disetor. Keputusan penting diambil melalui musyawarah.
  3. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota: Pembagian2 keuntungan tidak semata-mata berdasarkan modal, melainkan juga berdasarkan partisipasi anggota dalam kegiatan koperasi.
  4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal: Modal berfungsi sebagai alat, bukan tujuan utama. Balas jasa terhadap modal (misalnya bunga simpanan) diberikan secara terbatas dan wajar.
  5. Kemandirian: Koperasi harus mampu berdiri sendiri dan tidak bergantung pada pihak lain dalam mengambil keputusan strategis.
  6. Pendidikan Perkoperasian: Koperasi berkewajiban memberikan pendidikan dan pelatihan kepada anggota, pengurus, dan pengawas agar memiliki pemahaman yang baik tentang koperasi.
  7. Kerja Sama Antar Koperasi: Koperasi dianjurkan untuk bekerja sama dengan koperasi lain pada tingkat lokal, nasional, maupun internasional.

Mohammad Hatta: Bapak Koperasi Indonesia

Julukan Bapak Koperasi Indonesia melekat erat pada diri Mohammad Hatta (1902-1980) bukan tanpa alasan. Peran dan pemikiran beliau dalam memajukan gerakan koperasi di Indonesia sangatlah fundamental. Beliau adalah arsitek utama yang meletakkan dasar-dasar koperasi sebagai tulang punggung ekonomi kerakyatan di Indonesia.

Awal Mula Ketertarikan Hatta pada Koperasi:

Ketertarikan Hatta terhadap koperasi sudah tumbuh sejak beliau belajar di Belanda. Di sana, beliau melihat bagaimana koperasi di negara-negara Eropa, khususnya di Skandinavia dan Inggris, mampu meningkatkan kesejahteraan anggotanya dan menjadi benteng pertahanan ekonomi rakyat menghadapi kapitalisme. Hatta menyadari bahwa model ekonomi ini sangat cocok dengan karakter bangsa Indonesia yang menjunjung tinggi semangat gotong royong dan kekeluargaan.

Pemikiran Ekonomi Kerakyatan ala Hatta:

Hatta percaya bahwa kemerdekaan sejati sebuah bangsa tidak hanya pada aspek politik, tetapi juga ekonomi. Beliau menolak sistem ekonomi kapitalisme yang cenderung eksploitatif dan sentralistik, serta komunisme yang menafikan hak milik individu. Hatta mengusung konsep ekonomi kerakyatan yang berlandaskan pada tiga pilar utama:

  1. Koperasi: Sebagai soko guru (tiang utama) perekonomian nasional, tempat rakyat berdaya dan berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi.
  2. BUMN (Badan Usaha Milik Negara): Untuk mengelola sumber daya alam dan sektor strategis yang menguasai hajat hidup orang banyak.
  3. Swasta: Sebagai pelengkap dan pendorong inovasi, namun tetap dalam koridor keadilan sosial.

Bagi Hatta, koperasi adalah wujud nyata dari demokrasi ekonomi, di mana kekuasaan ekonomi tidak terpusat pada segelintir orang atau pemilik modal besar, melainkan terdistribusi secara adil kepada seluruh anggota. Setiap anggota memiliki hak suara yang sama, sehingga keputusan bisnis diambil secara kolektif untuk kepentingan bersama.

Peran Konkret Mohammad Hatta dalam Gerakan Koperasi:

  • Pencetus Pasal 33 UUD 1945: Salah satu warisan terbesar pemikiran ekonomi Hatta adalah Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Ayat (1) pasal ini secara eksplisit menyatakan: “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.” Ayat (2) melanjutkan: “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.” Dan yang paling relevan dengan koperasi adalah Ayat (3): “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.” Serta ayat (4) yang menegaskan: “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.” Meskipun koperasi tidak disebutkan secara eksplisit di UUD 1945, semangat kekeluargaan dan demokrasi ekonomi dalam pasal tersebut adalah fondasi ideologi koperasi Hatta.
  • Penggagas dan Penulis Buku Perkoperasian: Hatta aktif menulis berbagai buku dan artikel tentang koperasi, seperti “Beberapa Pokok Pikiran Mengenai Politik Koperasi” dan “Dasar-Dasar Ekonomi Koperasi”. Tulisan-tulisan ini menjadi panduan fundamental bagi pengembangan koperasi di Indonesia.
  • Pendorong Lahirnya UU Perkoperasian: Beliau gigih mendorong pemerintah untuk menerbitkan undang-undang yang mengatur dan melindungi koperasi.
  • Pembina dan Inspirator: Hatta tidak hanya berteori, tetapi juga aktif membina dan menginspirasi banyak tokoh untuk mendirikan dan mengelola koperasi di berbagai daerah.

Berkat pemikiran dan perjuangan Hatta, koperasi tidak hanya menjadi sebuah badan usaha, tetapi juga sebuah gerakan moral dan sosial yang bertujuan untuk mewujudkan keadilan dan pemerataan ekonomi.

Koperasi di Indonesia Kini: Tantangan dan Harapan

Hingga saat ini, gerakan koperasi di Indonesia terus berupaya memperkuat posisinya di tengah persaingan pasar. Berbagai jenis koperasi telah tumbuh, mulai dari koperasi simpan pinjam, koperasi konsumen, koperasi produsen, hingga koperasi jasa.

  • Koperasi Primer: Didirikan oleh orang-perorangan (minimal 20 orang).
  • Koperasi Sekunder: Didirikan oleh beberapa koperasi primer (minimal 3 koperasi).

Meskipun menghadapi berbagai tantangan, seperti manajemen yang belum profesional, keterbatasan modal, hingga persaingan dengan pelaku usaha lain, koperasi tetap memiliki potensi besar untuk menjadi tulang punggung ekonomi rakyat. Semangat gotong royong dan asas kekeluargaan yang diwariskan Mohammad Hatta adalah kekuatan tak ternilai yang harus terus dijaga dan dikembangkan.

Kesimpulan

Dr. Mohammad Hatta adalah sosok yang tak terbantahkan sebagai Bapak Koperasi Indonesia. Melalui pemikirannya yang visioner dan perjuangannya yang tak kenal lelah, beliau berhasil meletakkan dasar-dasar koperasi sebagai model ekonomi yang sesuai dengan jiwa bangsa Indonesia. Koperasi, sebagai badan usaha yang berlandaskan asas kekeluargaan dan prinsip demokrasi ekonomi, bukan hanya sekadar sarana untuk mencari keuntungan, melainkan wadah untuk mewujudkan kesejahteraan bersama dan keadilan sosial bagi seluruh anggotanya.

Mengenang Mohammad Hatta berarti menghidupkan kembali semangat koperasi yang sesungguhnya: kekuatan kolektif untuk mencapai kemandirian dan kemakmuran bersama. Di tahun 2025 ini, mari kita terus menjaga dan mengembangkan warisan berharga ini, agar koperasi tetap menjadi soko guru perekonomian Indonesia yang berpihak pada rakyat kecil.


Related Post